Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah jalan raya; namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi kendaraan pemakai gedung.Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang.
1. Parkir Paralel
Parkir sejajar dimana parkir diatur dalam sebuah baris, dengan bumper depan mobil menghadap salah satu bumper belakang yang berdekatan. Parkir dilakukan sejajar dengan tepi jalan, baik di sisi kiri jalan atau sisi kanan atau kedua sisi bila hal itu memungkinkan,. Parkir paralel adalah cara paling umum dilakasanakan untuk parkir mobil dipinggir jalan. Cara ini juga digunakan dipelataran parkir ataupun gedung parkir khususnya untuk mengisi ruang parkir yang parkir serong tidak memungkinkan.
2. Parkir Serong (Angle Parking)
Parkir serong biasanya sama dengan parkir lurus, tetapi ada sedikit sudut yang membuat mobil bisa dengan mudah melakukan parkir. Biasanya sudut yang dipakai 30-40 derajat. Parkir jenis ini banyak ditemukan pada jelanan yang sudah dijadikan tempat parkir resmi. Dikarenakan mempunyai sudut untuk mobil masuk, parkir jenis ini termasuk jenis parkir yang mudah untuk dilakukan. Karena mobil bisa dengan mudah mengambil sudut parkir dan langsung memasukkan mobil ke dalam parkiran.
Posting Komentar