GARIS MARKA JALAN


Mana nih yang masih suka asal belok aja kalo lagi bawa kendaraan ? Nih, ada beberapa marka jalan yang wajib kalian tau ya!

Marka jalan dibagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut.

Garis Utuh

Marka Garis Utuh
Menandakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis tersebut. Apabila terdapat di tepi jalan, maka garis utuh ini berfungsi sebagai pertanda tepi jalur jalan.


Garis Putus-putus

Marka Garis Putus-putus
Berfungsi sebagai pemisah lajur maupun jalur.



Garis Ganda yang terdiri dari Garis Utuh dan Garis Putus-putus

Marka Garis Ganda yang terdiri dari Garis Utuh dan Garis Putus-putus
Menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus boleh melintasi garis tersebut, sedangkan kendaraan yang berada di sisi garis utuh tidak boleh melintasi garis tersebut.


Garis Ganda yang terdiri dari Dua Garis Utuh

Menandakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis tersebut, biasanya dipasang di jalan yang memilki 3 jalur atau lebih.

Berdasarkan KM Perhubungan No. 60 Tahun 1993:
Panjang masing-masing garis pada garis putus-putus harus sama, berdasarkan kecepatan rencana :
  • < 60 km per jam, panjang garis putus-putus 3,0 meter
  • > 60 km per jam, panjang garis putus-putus 5,0 meter
Panjang celah diantara garis putus-putus berdasarkan kecepatan rencana :
  • < 60 km per jam, panjang celah garis putus-putus 5,0 meter;
  • > 60 km per jam atau lebih, panjang celah garis putus-putus 8,0 meter.

Marka Melintang

Marka melintang adalah marka jalan yang tegak lurus dengan sumbu jalan, dapat berupa:

Marka Garis Berhenti dan Zebra CrossGaris Berhenti
Menyatakan batas berhenti bagi kendaraan, yang diisyaratkan oleh Lampu Lalu Lintas, Rambu Berhenti, Tempat penyeberangan, atau Zebra Cross

Zebra Cross
Merupakan tempat penyebrangan bagi pejalan kaki


Garis Putus-putus


Marka Melintang Garis Putus-putus

Merupakan batas untuk kendaraan memberi kesempatan kepada kendaraan di jalur utama pada persimpangan. 

Berdasarkan KM Perhubungan No. 60 Tahun 1993:
  • Lebar garis berhenti sekurang-kurangnya 0,20 meter dan paling lebar 0,30 meter.
  • Bila garis berhenti dilengkapi dengan perkataan “STOP” yang dituliskan di permukaan jalan, jarak antara puncak huruf pada tulisan “STOP” dan garis berhenti, 1 meter sampai dengan 2,5 meter.
  • Lebar garis ganda putus-putus sebagai garis berhenti untuk mendahulukan kendaraan lain sekurang-kurangnya 0,20 meter, panjang 0,60 meter, jarak antar garis putus yang membujur dan yang melintang 0,30 meter.

Marka Kotak Kuning (Yellow Box Junction)

Marka kotak kuning atau seringkali dikenal dengan yellow box junction merupakan Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning.

Marka Kotak Kuning Yellow Box Junction

Marka Kotak Kuning ini menandakan bahwa kendaraan dilarang berhenti didalam area kotak kuning tersebut.

Marka kotak kuning dapat ditempatkan pada persimpangan dan lokasi akses keluar masuk kendaraan tertentu.

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama