KRITERIA RUMAH SEHAT


Ada 5 faktor penting yang harus dieprhatikan untuk membangunnrumah sehat, antara lain :
  • Sirkulasi udara yang lancar
  • Penerangan sinar yang memadai 
  • Air yang besih
  • Pembuangan limbah terkontrol
  • Ruangan tidak tercemar

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 829/Menkes/SK/VII/1999, syarat-syarat kesehatan rumah tinggal di antaranya :

Bahan Bangunan
Bahan bangunan yang digunakan tidak terbuat dari material yang bisa melepaskan zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan dengan kriteria debu total tidak melebihi 150 µgm3, asbes bebas tidak lebih dari 0,5 fiber/m3/4 jam, dan timah hitam tidak lebih dari 300 mg/kg. Bahan bangunan ini juga tidak terbuat dari material yang bisa menjadi tempat perkembangbiakan organisme-organisme pantogen.
Komponen dan Penataan Ruangan
Komponen-komponen rumah wajib memiliki ciri-ciri meliputi lantai bersifat kedap air dan mudah dibersihkan, dinding di ruang tidur dan ruang keluarga harus dilengkapi dengan lubang ventilasi agar sirkulasi udara dapat berjalan lancar, serta dinding di kamar mandi dan tempat cuci wajib bersifat kedap air dan gampang dibersihkan. Begitu pun dengan langit-langit yang mesti mudah dibersihkan dan tidak rawan menimbulkan kecelakaan.
Rumah yang dilengkapi dengan bumbu setinggi 10 meter harus didukung dengan penangkal petir. Ruangan-ruangan di dalam rumah juga perlu ditata sedemikian rupa supaya bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Pun demikian halnya dengan ruangan dapur sebaiknya disertai dengan sarana pembuangan asap.
Pencahayaan
Ada dua macam pencahayaan yang mendukung keberadaan rumah tersebut. Di antaranya yaitu pencahayaan alami dari sinar matahari dan pencahayaan buatan dari lampu. Kedua pencahayaan ini harus bisa menerangi seluruh bagian ruangan dengan minimal intensitas cahaya sekitar 60 lux dan tidak bersifat menyilaukan mata.
Kualitas Udara
Ketentuan kualitas udara di rumah yang baik antara lain suhu berkisar antara 18-30 derajat celsius, kelembaban sekitar 40-70 persen, konsentrasi gas SO2 kurang dari 0,1 ppm/24 jam, sirkulasi lancar, konsentrasi gas CO maksimal 100 ppm/8 jam, dan konsentrasi gas formaldehide paling tinggi 120 mg/m3.
Ventilasi
Ukuran luas penghawaan atau ventilasi alamiah yang permanen setidaknya 10 persen dari total luas lantai di masing-masing ruangan.
Binatang Penular Penyakit
Rumah yang sehat juga bebas dari binatang penular penyakit yang bersarang di dalamnya. sebagai tambahan, contoh binatang-binatang tersebut yakni tikus, kecoak, lalat, kelabang, dan lain-lain.
Air
Air di dalam rumah harus senantiasa tersedia dengan kapasitas minimal 60 liter/hari/orang. Kualitas air yang bersih ini wajib memenuhi semua persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sarana Penyimpanan
Rumah yang mempunyai sarana penyimpanan makanan yang aman, bersih, dan higienis.
Limbah
Limbah cair yang berasal dari rumah harus dikelola dengan baik supaya tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah. Begitu pula dengan pengelolaan limbah padat wajib dikerjakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari lingkungan di sekitarnya.

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama